Madiun- Bidang Perdagangan telah melaksanakan survey dibeberapa lokasi usaha di wilayah Kota Madiun. Survey ini bertujuan untuk mengingatkan para pelaku usaha untuk memperbarui ijin usahanya. Pelaksanaan survey ini dilaksanakan 1 Tahun 2 kali pelaksanaan.Kegiatan ini dilaksanakan bulan januari terhitung tanggal 14 s.d 17dan bulan Pebruari tanggal 25-28 .

“Pada dasarnya mereka belum faham tentang prosedur perijinan melalui OSS, sehingga kami megarahkan kepada pelaku usaha untuk  memenuhi komitmen yang ada di OSS” ungkap Bapak Drs. Pundjung Wahono selaku Kepala Bidang Perdagangan saat diwawancari.

Proses pembaharuan perijinan bisa melalui Dinas Penanaman Modal, PTSP, Koperasi, Usaha Mikro Kota Madiun dengan membawa surat perijinan yang lama untuk diarahkan untuk melengkapi beberapa komitmen yang sesuai dengan OSS (Online Single Submission).

(suci/rini/dinasperdagangan)

QS:AL-BAQARAH AYAT 254

“Hai orang-orang yang beriman, belanjakanlah (di jalan Allah) sebagian dari rezeki yang telah Kami berikan kepadamu sebelum datang hari yang pada hari itu tidak ada lagi jual beli dan tidak ada lagi syafa’at. Dan orang-orang kafir itulah orang-orang yang zalim.”

Survey Kepuasan Masyarakat