Rabu 20 Pebruari 2019 Petugas Tera sedang melaksanakan UTTP di SPBU 54631 Jl. Basuki Rahmat

Madiun – Bidang Perdagangan telah melaksanakan kegiatan Tera Ulang di Beberapa SPBU yang ada di Wilayah Kota Madiun. Kegiatan ini dilakukan untuk melindungi konsumen, atas terjaminnya alat ukur  SPBU untuk menjamin kepastian ukuran yang sesuai Standart ketentuan yang berlaku.

Kegiatan ini rutin dilakukan setiap hari sesuai permohonan yang sudah diterima olehs Dinas Perdagangan yang membidangi Tera ulang , kemudian petugas perdagangan melaksanakan tera ulang tersebut di 8 SPBU yang ada di Kota Madiun.

Selain di 8 SPBU Penera melakukan tera di sejumlah pasar Rakyat  dan Pelaku Usaha Seperti Apotik dan Toko – toko yang ada di Wilayah Kota Madiun.

“ Alat Ukur Takar Timbang dan Perlengkapannya wajib di tera ulang setiap

Satu tahun sekali”,ujar ibu Siti Qomariah, SE sebagai Kasi Pengawasan Barang Beredar Sarana Distribusi dan Perlindungan konsumen.

(suci/rini/dinas perdagangan)

QS:AL-BAQARAH AYAT 254

“Hai orang-orang yang beriman, belanjakanlah (di jalan Allah) sebagian dari rezeki yang telah Kami berikan kepadamu sebelum datang hari yang pada hari itu tidak ada lagi jual beli dan tidak ada lagi syafa’at. Dan orang-orang kafir itulah orang-orang yang zalim.”

Survey Kepuasan Masyarakat