QS. AR-RA’D AYAT 11

Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah keadaan suatu kaum sebelum mereka mengubah keadaan diri mereka sendiri.”

Dinas Perdagangan Kota Madiun menerima kunjungan kerja dari Komisi B DPRD Pekalongan pada hari ini Selasa, 26 Maret 2019. Rombongan yang dipimpin oleh Ketua Komisi B Bapak Saiful Bahri ini mempunyai maksud dan tujuan untuk mempelajari penanganan retribusi pasar-pasar sehingga dapat meningkatkan PAD Daerah. Bertempat di ruang rapat Dinas Perdagangan rombongan diterima oleh Kepala Bidang Pasar Sutarno, BE beserta Kepala Seksi Penagihan dan Staf Retribusi. Pemilihan Kota Madiun sebagai tujuan dirasa sangat tepat. Karena Kota Madiun yang memiliki 18 pasar rakyat sebagai potensi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah ( PAD ) lewat retribusi pasar ditahun anggaran 2018 telah mampu melampaui target pendapatan yang diinginkan.

“ Dinas Perdagangan Kota Madiun menyambut baik dan sangat mengapresiasi kedatangan DPRD Pekalongan. Mari kita pergunakan kesempatan ini untuk dapat saling bersinergis dan bertukar pengetahuan dan peraturan daerah agar dapat dimanfaatkan bagi perkembangan dan kemajuan kedua daerah tersebut”. Ungkap Kepala Bidang Pengelolaan Pasar Rakyat dalam sambutannya.

Setelah rapat dengar pendapat dan pemaparan Peraturan Daerah mengenai retribusi pasar, agenda selanjutnya adalah peninjauan langsung ke pasar-pasar. Dalam hal ini kunjungan dilakukan di Pasar Logam dan Pasar Besar. Rombongan sangat tertarik dan mengapresiasi kinerja Pemerintah Kota Madiun. Dalam hal ini adalah peran Dinas Perdagangan Kota Madiun dalam mengelola pasar-pasar terutama Pasar Besar yang mempunyai ribuan pedagang dan juga pasar yang mempunyai aset berupa kolam renang.

(krisna/nunung/disperdag)

QS:AL-BAQARAH AYAT 254

“Hai orang-orang yang beriman, belanjakanlah (di jalan Allah) sebagian dari rezeki yang telah Kami berikan kepadamu sebelum datang hari yang pada hari itu tidak ada lagi jual beli dan tidak ada lagi syafa’at. Dan orang-orang kafir itulah orang-orang yang zalim.”

Survey Kepuasan Masyarakat