MADIUN – Lebaran sebentar lagi, permintaan masyarakat terhadap makanan dan minuman semakin meningkat, biasanya untuk hantaran ke sanak saudara maupun dikemas dalam bentuk parsel. Menyikapi ini kamis, 23/5/2019 Dinas Perdagangan Kota Madiun bersama instasi terkait seperti Dinas Kesehatan, Dinas Pertanian, Polresta Madiun, Satpol PP dan BPOM Surabaya melaksanakan pemantauan di tempat-tempat yang menjual mamin secara langsung kepada konsumen.

Lokasi yang didatangi antara lain minimarket Jl. MT. Haryono dilanjutkan minimarket yang berada di dalam pusat perbelanjaan jl. Pahlawan, dan Toko grosir mamin di Jl. Imam Bonjol. Dari minimarket ditemukan kaleng susu yang penyok, roti tanpa dilengkapi expired meski sudah diberi tanda kode produksi. Sedangkan dari toko grosir di jl. Imam bonjol ditemukan mamin yang belum ada PIRT atau habis masa berlakunya. Kabid Perdagangan menyampaikan ” sifatnya pembinaan dan ada dari dinas kesehatan untuk PIRT yang kadaluarsa kita sarankan untuk dilakukan pengurusan supaya diperbarui dan untuk temuan yang belum dilabeli tanggal kadaluarsa sementara ditarik dari peredaran “.

(aw/ppid/dinasperdagangan)

QS:AL-BAQARAH AYAT 254

“Hai orang-orang yang beriman, belanjakanlah (di jalan Allah) sebagian dari rezeki yang telah Kami berikan kepadamu sebelum datang hari yang pada hari itu tidak ada lagi jual beli dan tidak ada lagi syafa’at. Dan orang-orang kafir itulah orang-orang yang zalim.”

Survey Kepuasan Masyarakat