QS. AR-RA’D AYAT 11

Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah keadaan suatu kaum sebelum mereka mengubah keadaan diri mereka sendiri.”

Dinas Perdagangan Kota Madiun Bersama Bea Cukai, Satuan petugas pamong praja dan Dinas Perekonomian  bersama – sama melaksanakan kegiatan pengawasanperedaranrokokyang sasaran utamanya  Toko Modern, toko, warung di pinggir jalan untuk mengawasi dan mencegah peredaran rokok yang tidak dilekati pita cukai atau dilekati pita cukai palsu di wilayah Kota Madiun.Selain itu juga disampaikaninformasi manfaat pengguna DBHCHT bagi masyarakat “Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang – barang tertentu yang mempunyai sifat atau karasteritik  yang konsumsinya perlu dikendalikan bahwa peredarannya perlu diawasi “jelas Aris, petugas Beacukai yang mewakili.

Meskipun rokok secara medis bisa berbahaya bagi kesehatan, imbuh Aris, akan lebih baik jika membeli rokok dengan pita cukai ilegal karena memberikan manfaat bagi masyarakat, senada dengan ujarnya ia menyampaikan kepada pedagang kecil, pedagang toko, grosir dan warung untu tidak menerima rokok yang tidak di lekati pita cukai karena dampaknya akan  merugikan negara dan ada sangsi tersendiri bagi toko maupun pedagang yang menerima rokok bodong istilahnya.

Kegiatan yang rutin dilaksanakan setiap tahun ini dilaksanakan selama 14 hari pada akhir Januari sampai dengan awal Pebruari ini mendatangi toko dan warung yang tersebar di tiga wilayah Kecamatan Manguharjo, Kec. Taman dan Kec. Kartoharjo. Untuk toko atau

warung yang telah di datangi petugas ditempelkan stiker himbauan untuk tidak mengedarkan dan membeli rokok tanpa pita cukai.

QS:AL-BAQARAH AYAT 254

“Hai orang-orang yang beriman, belanjakanlah (di jalan Allah) sebagian dari rezeki yang telah Kami berikan kepadamu sebelum datang hari yang pada hari itu tidak ada lagi jual beli dan tidak ada lagi syafa’at. Dan orang-orang kafir itulah orang-orang yang zalim.”

Survey Kepuasan Masyarakat