QS. AR-RA’D AYAT 11

Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah keadaan suatu kaum sebelum mereka mengubah keadaan diri mereka sendiri.”

Pemerintah Kota Madiun, mulai tanggal 1 April 2020 telah menutup Pasar Hewan atau Pasar Pon Kota Madiun di Kelurahan Nambangan Lor, Kecamatan Manguharjo. Penutupan itu seiring dengan keberadaan pasar tidak bisa memberikan kontribusi besar kepada Pemkot Madiun.

Walikota Madiun, Maidi membenarkan, pasar Hewan di Kota Madiun akan ditutup. Ini seiring kontribusi yang dihasilkan tidak sebanding dengan biaya operasional yang dikeluarkan pemkot. Retribusi yang dihasilkan hanya skitar Rp. 500 ribu per pasaran atau sekitar Rp. 2 juta setiap bulan sehingga tidak seimbang dengan biaya operasional yang harus dikeluarkan dan kurang memberikan kontribusi bagi Pemerintah Kota Madiun.

“Mulai 1 April kita tutup. Orang kota sendiri tidak ada yang sifatnya jagal disitu. Dan kelihatannya sepi karena mungkin orang dari luar kota mau masuk ke kota terlalu jauh. Apalagi di Dolopo sudah ada pasar hewan, kemudian di Caruban, Karangjati, Maospati, dan Gorang-Gareng itu sudah ada pasar hewan semua,” tuturnya.

Orang nomor satu di Kota Madiun ini menjelaskan, awalnya Pemkot Madiun akan merelokasi atau memindah pasar Hewan di Kelurahan Tawangrejo, Kecamatan Kartoharjo. Lahan yang disiapkan sekitar 2 hektare. Namun hal itu batal dilakukan seiring dengan sejumlah pertimbangan dan hasil kajian.

Lahan eks-Pasar Hewan ini rencananya akan dialih fungsikan atau dimanfaatkan sebagai tempat parkir di kawasan Peceland yang merupakan ikon wisata baru di Kota Madiun. ( PPID)

QS:AL-BAQARAH AYAT 254

“Hai orang-orang yang beriman, belanjakanlah (di jalan Allah) sebagian dari rezeki yang telah Kami berikan kepadamu sebelum datang hari yang pada hari itu tidak ada lagi jual beli dan tidak ada lagi syafa’at. Dan orang-orang kafir itulah orang-orang yang zalim.”

Survey Kepuasan Masyarakat