MADIUN – Sesuai dengan konsep perubahan yang akan dilaksanakan sepanjang tahun 2021, diantaranya yakni digitalisasi dalam sistem perdagangan dan manajemen perdagangan, maka dinas perdagangan melaksanakan kegiatan Study Banding Digitalisasi Perdagangan Dan Pedagang Kaki Lima Di Kota Pahlawan, Surabaya. Sebanyak 5 orang perwakilan dari Bidang Perdagangan dan Bidang Sekretariat yang mengikuti acara tersebut pada Selasa (20/04).
Dinas Perdagangan Kota Surabaya menjadi tujuan awal dalam kegiatan Study Banding. Konsep E-distcont (electronic Distribution Controling) yang telah berkembang di Kota Pahlawan, yaitu aplikasi yang memfasilitasi jual beli antara distributor dengan pedagang kelontong yang akan dijadikan percontohan di Kota Madiun. E-distcont bertujuan Untuk memberikan wadah dalam melakukan transaksi jual beli antara Distributor – Koperasi,Toko Kelontong – Anggota Toko Kelontong/ UKM / Pedagang SWK. Aplikasi e-discount hak cipta sudah terdaftar milik Pemkot Surabaya, dan diperbolehkan bagi Pemerintah Daerah lain yang ingin menggunakan aplikasi ini dengan seijin Pemerintah Kota Surabaya dan melibatkan Kominfo.
Selain itu, juga berkunjung ke Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Surabaya yang menangani Pedagang Kaki Lima Di Kota Surabaya. Di kota ini, Penataaan dilakukan dengan membangun sentra-sentra PKL dan diberi nama Sentra Wisata Kuliner (SWK). Terdapat 48 SWK ( Sentral Wisata Kuliner) dan di setiap SWK ada petugas pendamping dari Non ASN. Dinkop dan UM Kota Surabaya juga membawahi beberapa pasar tradisional dan tidak ada retribusi. Hanya Pasar tradisional yang dikelola PD Pasar yang terdapat Retibusi. (yenni/admin/ppidpembantu)