Metrologi Legal Dinas Perdagangan Kota Madiun memiliki agenda rutin setiap akhir tahun yaitu pengawasan terhadap alat ukur takar timbang dan perlengkapannya. Kegiatan tersebut diselenggarakan di seluruh wilayah kota Madiun pada (28/10). Sasaran pengawasan ini adalah seluruh pelaku usaha yang memiliki alat ukur atau timbangan.

Kementrian Perdagangan melalui Balai Standardisasi Metrologi Legal juga memiliki kegiatan pengawasan yang sama. Kebetulan tahun ini 2021 kota Madiun menjadi salah satu daftar kota yang ikut dalam pengawasan langsung kementrian perdagangan. Menurut PERMENDAG No: 26 tahun 2017 tentang Pengawasan Metrologi Legal, setiap alat ukur takar timbang dan perlengkapannya wajib melakukan tera ulang setiap tahunnya. Dan jika pemilik alat ukur takar timbang dan perlengkapannya tidak melakukan tera ulang, maka akan di tindak sesuai undang-undang nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal. (yoga/admin/ppidpembantu)

QS:AL-BAQARAH AYAT 254

“Hai orang-orang yang beriman, belanjakanlah (di jalan Allah) sebagian dari rezeki yang telah Kami berikan kepadamu sebelum datang hari yang pada hari itu tidak ada lagi jual beli dan tidak ada lagi syafa’at. Dan orang-orang kafir itulah orang-orang yang zalim.”

Survey Kepuasan Masyarakat