Metrologi Legal Dinas Perdagangan Kota Madiun juga memiliki satu kegiatan lagi yaitu Pengawasan Barang Dalam Keadaan Terbungkus. Kegiatan ini dilaksanakan selama tanggal 15 – 19 November 2021. Dan kegiatan ini dilaksanakan di 9 lokasi di wilayah kota Madiun. Adapun 9 lokasi yang dimaksud dalam kegiatan ini meliputi Pasar Besar, Pasar Sleko, Pasar Srijaya, Pasar Kojo, Foodmart Suncity, Samudra Supermarket, Transmart Carefour, serta beberapa Alfamart Dan Indomart.

Pengawasan ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian berat dengan yang tertera pada kemasan barang. Dan juga untuk mengetahui sudah benar atau salahkah tulisan berat yang digunakan oleh pabrik tersebut, baik pabrik besar maupun sekala rumahan. Karena di dalam aturan kemetrologian, ada standart acuan yang harus diperhatikan pabrik dalam membubuhkan tulisan  berat yang tertera. Jadi misalkan barang atau makanan yang di produksi memiliki berat bersih 50 gram, maka penulisan yang benar adalah “Berat Bersih 50g” atau “Netto 50g” dengan tinggi 2mm. Tidak boleh kurang atau lebih dari 2mm tinggi tulisan yang tertera pada kemasan tersebut. (yoga/admin/ppidpembantu)

QS:AL-BAQARAH AYAT 254

“Hai orang-orang yang beriman, belanjakanlah (di jalan Allah) sebagian dari rezeki yang telah Kami berikan kepadamu sebelum datang hari yang pada hari itu tidak ada lagi jual beli dan tidak ada lagi syafa’at. Dan orang-orang kafir itulah orang-orang yang zalim.”

Survey Kepuasan Masyarakat