Dinas Perdagangangan Kota Madiun menerima kunjungan kerja dari komisi B DPRD Kabupaten Kendal Provinsi Jawa Tengah terkait Koordinasi penataan Pedagang Kaki Lima yang ada di wilayah Kota Madiun pada (09/02). Kegiatan ini bertujuan untuk mewujudkan  Pedagang Kaki Lima yang ada di Kabupaten Kendal Provinsi Jawa Tengah menjadi Pedagang Kaki Lima yang tertib dan aman.

Komisi B DPRD Kabupaten Kendal diterima oleh Kabid Perdagangan Bp. Surat S.Sos  bersama rombongan pukul 10.00 dengan agenda membahas Penataan Pedagang Kaki lima yang ada di kota Madiun.

 Menurut Bp.Kabid Perdagangan “Peruntukan Lokasi Pedagang Kaki Lima serta  Kewajiban dan Larangan bagi Pedagang Kaki Lima sudah diatur dalam Peraturan Daerah dan Peraturan Wali Kota  Madiun termasuk Pemberian Tanda Daftar Usaha bagi Pedagang Kaki Lima  yang lokasi usahanya sudah sesuai aturan yang tertuang di Peraturan Daerah dan Peraturan Wali kota” . (rini/admin/ppidpembantu)

QS:AL-BAQARAH AYAT 254

“Hai orang-orang yang beriman, belanjakanlah (di jalan Allah) sebagian dari rezeki yang telah Kami berikan kepadamu sebelum datang hari yang pada hari itu tidak ada lagi jual beli dan tidak ada lagi syafa’at. Dan orang-orang kafir itulah orang-orang yang zalim.”

Survey Kepuasan Masyarakat