QS. AR-RA’D AYAT 11

Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah keadaan suatu kaum sebelum mereka mengubah keadaan diri mereka sendiri.”

KOTA MADIUN – Retribusi parkir di pasar tradisional masih memiliki kontribusi besar menyumbang pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor perdagangan. Dari Pasar Besar Madiun saja, pada tahun lalu mampu menyumbang pendapatan retribusi parkir sebesar Rp 788 juta. Angka itu melampaui capaian 2021 yang ‘’hanya’’ Rp 667 juta.

Kabid Pengelolaan Pasar Rakyat Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Madiun Puguh Supradijanto menyebutkan, kenaikan pendapatan retribusi parkir juga dibukukan Pasar Sleko. Sepanjang tahun lalu, kata dia, pasar tersebut menyumbang angka Rp 430 juta. ‘’Naik tiga kali lipat dibanding 2021. Tahun itu tercatat Rp 157 juta,’’ ujarnya kemarin (26/1).

Sementara, realisasi pendapatan retribusi parkir empat pasar lainnya relatif stabil. Pasar Srijaya sebesar Rp 65,4 juta, Pasar Sepoor Rp 12,6 juta, Pasar Logam Jaya Rp 5,1 juta, dan Pasar Kawak Rp 4,2 juta (selengkapnya lihat grafis). ‘’Seluruhnya mencapai target,’’ kata Puguh sembari menyebutkan bahwa target retribusi parkir pasar pada 2023 ini dipatok sama dengan tahun lalu.

Puguh menambahkan, setelah sukses diterapkan di Pasar Sleko, parkir one gate system (OGS) tahun ini bakal diberlakukan di Pasar Besar Madiun. Pun, sistem tersebut diyakini mampu menekan potensi kebocoran pendapatan retribusi parkir. (indra/admin/ppidpembantu)

QS:AL-BAQARAH AYAT 254

“Hai orang-orang yang beriman, belanjakanlah (di jalan Allah) sebagian dari rezeki yang telah Kami berikan kepadamu sebelum datang hari yang pada hari itu tidak ada lagi jual beli dan tidak ada lagi syafa’at. Dan orang-orang kafir itulah orang-orang yang zalim.”

Survey Kepuasan Masyarakat