QS. AR-RA’D AYAT 11

Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah keadaan suatu kaum sebelum mereka mengubah keadaan diri mereka sendiri.”

Bagaimana cara mengurus izin menempati kios di pasar besar min?

Kamu cukup datang ke kantor Dinas Perdagangan Jalan Salak No 67 Taman Kota Madiun ke bidang retribusi pasar rakyat dengan membawa kelengkapan berkas nanti akan diarahkan kios mana yang kosong dipasar tersebut

Cara izin promosi/kegiatan didalam pasar kak?

Membuat surat permohonan izin promosi yang berisi judul kegiatan, lokasi, dan waktu pelaksanaan kegiatan tersebut, kemudian berkas tersebut dapat dikirim langsung ke kantor Dinas Perdagangan Jl. Salak No 67 Taman Kota Madiun, dengan menyerahkan berkas dan KTP, setelah berkas selesai diproses oleh petugas kami dapat langsung membayar biaya retribusi berdasarkan Perda No 16 Tahun 2018 Pasar Kelas I per m2 per hari sebesar Rp. 14.500, Pasar Kelas II per m2 per hari Rp. 11.000, Pasar Kelas III per m2 Rp. 7.000, kemudian akan menerima bukti bayar selanjutnya proses penerbitan surat izin tersebut akan diterbitkan oleh Dinas PMPTSP

I8ADJAID

INDEKS PELAYANAN PUBLIK

Survey Kepuasan Masyarakat