Kamis, 29 Agustus 2024 (29/8) Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo ke Dinas Perdagangan Kota Madiun dengan jumlah peserta yang hadir sebanyak 7 orang. Dalam kunjungannya Disperindag Kabupaten Sidoarjo menanyakan tentang Dasar Hukum pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pasar, Jenis retribusi, bentuk pola kerjasama dalam mengelola pasar rakyat, Pola pembinaan dan pengelolaan pasar rakyat baik dari sisi personil, aset dan potensi pendapatan, penerapan IT dalam pengelolaan pasar rakyat, dan juga pengolahan sampah.
Kepala Koordinator Wilayah menyampaikan bahwa Sumber Daya Manusia yang dimiliki masih belum memadai dikarenakan banyaknya pasar yang dikelola. Beliau menyampaikan pengelolaan parkir di pasar masih di tahap uji coba one gate sistem. Dimana di Pasar Sleko dan PBM telah menggunakan sistem portal parkir. Pengelolaan Pasar Rakyat di Kabupaten Sidoarjo terkendala dengan 18 Pasar yang letaknya berjauhan dikarenakan wilayah Kabupaten Sidoarjo sangat luas. Berbanding terbalik dengan Kota Madiun yang secara geografis luas wilayahnya kecil sehingga dalam pengelolaan dan pengawasannya tidak terlalu jauh. Bapak Kepala Dinas Perdagangan menyampaikan bahwa wacana kedepannya pengolahan sampah pasar akan dilakukan agar Pasar Rakyat tidak lagi membuang sampah ke TPA namun mengolah sampah sendiri seperti dijadikan kompos dll. (bid pasar)