QS. AR-RA’D AYAT 11

Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah keadaan suatu kaum sebelum mereka mengubah keadaan diri mereka sendiri.”

Dinas Perdagangan Kota Madiun tera ulang timbangan para pedagang di pasar tradisional untuk memastikan hasil dari timbangan akurat. Tera ulang yang dilakukan adalah pengujian kembali secara berkala terhadap alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP). Proses tera ulang oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Metrologi terhadap timbangan pedagang pasar dilakukan setiap satu tahun sekali. Selain PBM, UPTD Metrologi Legal juga menyasar pasar lainnya. Termasuk, pedagang toko di lingkungan warga. Kepala UPTD Metrologi Legal Dinas Perdagangan Kota Madiun Tjatur Heri Siswanto mengatakan bahwa kegiatan tersebut dilakukan sebagai upaya untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat serta memberikan perlindungan kepada konsumen. “Tujuannya agar masyarakat yang menjadi konsumen benar-benar mendapatkan haknya. Yakni ketika membeli barang, takaran sesuai dengan harga yang dibayar,” katanya. Pihak Disdag Madiun menargetkan agar masyarakat Kota Madiun menjadi masyarakat cerdas terhadap pengukuran, penakaran dan penimbangan. Lebih lanjut, Tjatur Heri Siswanto meminta masyarakat jika nanti ditemukan ada kejanggalan atau keraguan hasil timbangan bisa melaporkan ke petugas. Nantinya dari laporan tersebut segera ditindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan langsung. Tjatur menambahkan kegiatan yang dilakukan UPTD Metrologi tidak hanya tera ulang yang dilakukan. Akan tetapi, juga perbaikan alat timbangan, kalibrasi ulang, hingga pengecatan. “Bagi pedagang yang ingin melakukan perbaikan, bisa sewaktu-waktu datang ke kantor. Akan kami layani,” katanya. Setelah dilakukan kegiatan tera ulang di pasar tradisional kota Madiun selesai, pihak UPTD Metrologi legal Disdag Kota Madiun akan mendatangi setiap kelurahan. Baca Juga: Alasan Kenapa Bandara Juanda Tetap Jadi yang Terbaik di Jawa Timur Meski Ada Bandar Udara Dhoho Kediri “Setelah proses tera ulang di pasar selesai, kami akan terjun ke alat. Mungkin diselenggarakan di masing-masing kelurahan,” pungkasnya.

Sumber Narasi : Ponorogonews.com

I8ADJAID

INDEKS PELAYANAN PUBLIK

Survey Kepuasan Masyarakat