Dinas Perdagangan Kota Madiun, sebagai salah satu instansi pemerintah di Kota Madiun, mengalami restrukturisasi pada tahun 2016. Pada tahun 2001, terdapat dua instansi terpisah, yaitu Dinas Pasar dan Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Pariwisata. Pada tahun 2016 terjadi penggabungan keduanya, membentuk instansi baru dengan nama Dinas Perdagangan Kota Madiun. Hal ini berakibat pada perubahan rincian tugas dan fungsi Dinas Perdagangan yang diatur dalam Peraturan Walikota Madiun Nomor 38 Tahun 2016.

Pada tahun 2018, terdapat perubahan rincian tugas dan fungsi Dinas Perdagangan yang diatur dalam  Peraturan Walikota Madiun Nomor 30 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Madiun Nomor 38 Tahun 2016 mengenai Kedudukan, Susunan Organisasi, Rincian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perdagangan.

Pada tahun 2020 terdapat Perubahan Kedudukan Susunan Organisasi,Rincian Tugas dan Fungsi Serta Tata kerja Dinas Perdagangan yang didasarkan pada Peraturan Walikota Madiun Nomor 67 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Rincian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perdagangan.

Dalam rangka implementasi Program Prioritas Nasional Penyederhanaan Birokrasi berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, dipandang perlu melakukan perubahan terhadap kedudukan, susunan organisasi, rincian tugas dan fungsi, serta tata kerja Dinas Perdagangan. Akibatnya Peraturan Walikota Madiun Nomor 67 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Rincian Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Perdagangan, dipandang sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti. Akhirnya pada tahun 2021, Kedudukan, Susunan Organisasi, Rincian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perdagangan diatur dalam Peraturan Walikota Madiun Nomor 70 Tahun 2021 .

lokasi :

Jl. Salak No.67, Taman, Kec. Taman, Kota Madiun, Jawa Timur 63131

Telepon : (0351) 473929

Fax : (0351) 485081

Google maps : https://maps.app.goo.gl/Q8yNP6sAZCShAjZM9

QS:AL-BAQARAH AYAT 254

“Hai orang-orang yang beriman, belanjakanlah (di jalan Allah) sebagian dari rezeki yang telah Kami berikan kepadamu sebelum datang hari yang pada hari itu tidak ada lagi jual beli dan tidak ada lagi syafa’at. Dan orang-orang kafir itulah orang-orang yang zalim.”

Survey Kepuasan Masyarakat