Maksud dan Tujuan Penyusunan Laporan Kinerja (LKj) adalah merupakan suatu bentuk akuntabilitas dari pelaksanaan tugas dan fungsi yang dipercayakan kepada setiap Instansi pemerintah atas penggunaan anggaran. Laporan Kinerja (LKj) merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan amanah, yang merupakan bahan evaluasi kinerja yang telah dilaksanakan oleh Dinas, dan sebagai acuan guna penyempurnaan perencanaan kinerja selanjutnya. Selain itu penyusunan Laporan Kinerja (LKj) Tahun 2019 ini juga merupakan kewajiban, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja.
Sedangkan tujuan penyusunaannya adalah sebagai berikut :
- Memberikan infomasi kinerja yang terukur kepada pemberi mandat atas kinerja yang telah dicapai;
- Sebagai upaya perbaikan berkesinambungan bagi instansi pemerintah untuk meningkatkan kinerjanya.