Wali Kota Madiun, Maidi melaunching e-retribusi pelayanan pasar di hall kolam renang, lantai 3, Pasar Besar Madiun (PBM), Rabu (24/5/2023). Selain launching e-retribusi pelayanan pasar, Wali Kota Madiun juga melakukan pembinaan pedagang pasar serta promosi kolam renang pasar besar Kota Madiun. E – retribusi pasar adalah solusi transaksi non tunai. Petugas pemungut tidak perlu membawa karcis dan membawa uang tunai, cukup membawa alat tapping.

Wali Kota Madiun, Maidi mengatakan, e – retribusi sudah menjadi kewajiban Pemerintah Daerah. Karena, selain untuk optimalisasi pendapatan juga agar tidak terjadi kebocoran anggaran. ” E-retribusi pasar ini adalah salah satu cara untuk mengatasi agar tidak terjadi korupsi. Makanya, e-retribusi harus dilaksanakan. Tidak ada yang namanya setoran siluman atau setoran kepada pejabat, karena sudah tidak ada transaksi cash, ” jelas Wali Kota Madiun, Maidi.

Menurutnya, semua pembayaran retribusi pasar di Kota Madiun harus memakai e – retribusi. Hal ini juga sebagai wujud penerapan e-government di Kota Madiun. ” Ini bukan kemauan Pak Wali Kota. Ini perintah untuk optimalisasi pendapatan daerah, ini perintah dari aturan. Makanya Kota Madiun cepat. Termasuk pasar besar ini. E – retribusi maupun e-parkir sudah pakai elektronik semuanya, agar tidak terjadi kebocoran, ” ujarnya.

Orang nomor satu di Kota Madiun ini juga memohon kepada masyarakat Kota Madiun untuk mendukung dan ikut menjalankan program e – retribusi pasar tersebut.” Saya mohon kepada masyarakat Kota Madiun, karena sudah smart city ikut mendukung semua kegiatan dan ikut menjalankan. Harapannya retribusi semakin tinggi kesejahteraan masyarakat semakin meningkat, ” pungkasnya.

(Indra/admin/ppidpembantu)

QS:AL-BAQARAH AYAT 254

“Hai orang-orang yang beriman, belanjakanlah (di jalan Allah) sebagian dari rezeki yang telah Kami berikan kepadamu sebelum datang hari yang pada hari itu tidak ada lagi jual beli dan tidak ada lagi syafa’at. Dan orang-orang kafir itulah orang-orang yang zalim.”

Survey Kepuasan Masyarakat