
Madiun – Bidang Perdagangan telah melaksanakan kegiatan Tera Ulang di Beberapa SPBU yang ada di Wilayah Kota Madiun. Kegiatan ini dilakukan untuk melindungi konsumen, atas terjaminnya alat ukur SPBU untuk menjamin kepastian ukuran yang sesuai Standart ketentuan yang berlaku.
Kegiatan ini rutin dilakukan setiap hari sesuai permohonan yang sudah diterima olehs Dinas Perdagangan yang membidangi Tera ulang , kemudian petugas perdagangan melaksanakan tera ulang tersebut di 8 SPBU yang ada di Kota Madiun.
Selain di 8 SPBU Penera melakukan tera di sejumlah pasar Rakyat dan Pelaku Usaha Seperti Apotik dan Toko – toko yang ada di Wilayah Kota Madiun.
“ Alat Ukur Takar Timbang dan Perlengkapannya wajib di tera ulang setiap
Satu tahun sekali”,ujar ibu Siti Qomariah, SE sebagai Kasi Pengawasan Barang Beredar Sarana Distribusi dan Perlindungan konsumen.
(suci/rini/dinas perdagangan)