MADIUN – menindaklanjuti hasil pengarahan Bapak Walikota Madiun pada apel pejabat struktural di Bumi Perkemahan Ngrowo, mengenai Perwal Nomor 39 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus desease 2019, Kepala Dinas Perdagangan Kota Madiun segera mengumpulkan seluruh pegawai untuk diberikan pengarahan pada Senin (31/08). Bertempat di hall kolam renang Pasar Besar Madiun, pengarahan dimulai pukul 13.00 WIB.

Pengarahan tidak lepas dari protokol kesehatan. Seluruh pegawai yang hadir wajib menggunakan masker dan menjaga jarak saat berada di tempat. Bapak Kepala Dinas menyampaikan beberapa hal yang menjadi pokok penting dalam Perwal tersebut, salah satunya yakni sanksi – sanksi bagi pelanggar aturan protokol kesehatan. Pelanggar tidak diberikan sanksi denda maupun tindakan hukum, melainkan sanksi sosial seperti penyemprotan desinfektan dan pembagian masker. Selain itu, beliau meneruskan apa yang disampaikan Bapak Walikota Madiun mengenai rapid test bagi pegawai yang tinggal di luar Kota Madiun.

“ Pegawai Dinas Perdagangan jangan sampai ada yang tertangkap melanggar aturan, tidak peduli ASN, kontrak, dan upahan semua wajib disiplin,” kata Bapak Gaguk Hariyono selaku Kepala Dinas yang memimpin langsung jalannya pengarahan.

QS:AL-BAQARAH AYAT 254

“Hai orang-orang yang beriman, belanjakanlah (di jalan Allah) sebagian dari rezeki yang telah Kami berikan kepadamu sebelum datang hari yang pada hari itu tidak ada lagi jual beli dan tidak ada lagi syafa’at. Dan orang-orang kafir itulah orang-orang yang zalim.”

Survey Kepuasan Masyarakat