MADIUN – Pemerintah Kota Madiun kembali memberlakukan PPKM Mikro sejak tanggal 15 hingga 28 Juni 2021, menyusul masih tingginya penyebaran Covid-19 di kota ini. Keputusan perpanjangan PPKM skala mikro tersebut diatur dalam Intruksi Walikota Madiun Nomor 13 Tahun 2021. Sejumlah kegiatan masyarakat juga dibatasi, diantaranya, hajatan/ resepsi pernikahan, selametan, dan sejenisnya dilakukan maksimal 50 orang tamu undangan, tidak hanya itu, sejumlah aktivitas pedagang juga dibatasi berjualan hanya sampai pukul 21.00 WIB. Pedagang dari luar Kota Madiun dilarang berjulan di sekitaran Kota selama masa PPKM Mikro.

Dinas Perdagangan bersama tim gabungan melaksanakan pemantauan pedagang Kota Madiun pada Minggu (20/06) di sekitaran Bundaran, Taman. Pedagang yang berjualan diminta menunjukkan bukti kepemilikan TDU ( Tanda Daftar Usaha ) yang dikeluarkan resmi oleh Dinas Perdagangan. Pedagang yang tidak memiliki TDU dihimbau untuk tidak berjualan di lingkungan Kota Madiun selama masa PPKM Mikro. Pemerintah Kota Madiun menghimbau agar semua pedagang tertib dan taat akan aturan yang telah ditetapkan saat ini,  mengingat pandemi ini belum berakhir dan masyarakat dihimbau untuk tetap dirumah saja jika tidak memiliki kepentingan yang mendesak. (yenni/admin/ppidpembantu)

QS:AL-BAQARAH AYAT 254

“Hai orang-orang yang beriman, belanjakanlah (di jalan Allah) sebagian dari rezeki yang telah Kami berikan kepadamu sebelum datang hari yang pada hari itu tidak ada lagi jual beli dan tidak ada lagi syafa’at. Dan orang-orang kafir itulah orang-orang yang zalim.”

Survey Kepuasan Masyarakat