MADIUN – Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat telah diberlakukan di wilayah Jawa dan Bali, terhitung sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang. Kebijakan ini diambil oleh Pemerintah Pusat, guna menekan angka kasus positif Covid-19 yang melonjak tinggi di Indonesia, beberapa waktu belakangan ini. Begitupun di Kota Madiun, Dinas Perdagangan bersama tim gabungan Satpol PP, BPBD, Kajari Kota Madiun, Dan Polres Kota Madiun melaksanakan pemantauan Pedagang Kaki Lima pada Minggu (04/06) di kawasan yang rawan berkerumun.

Berdasar hasil rapat di Ruang 13 Pemerintah Kota Madiun, untuk memutus rantai penularan Covid 19 dan mengurangi kerumunan masa, maka pedagang kaki lima Bundaran Taman dan sekitarnya, Sunday Market, Bantaran Kali Madiun, Pagu Indah Jalan Baru Kota Madiun yang berjualan pada hari Minggu pagi untuk sementara di tutup dan dilarang berjualan selama masa PPKM Darurat. Apabila saat pemantauan, masih ditemukan adanya pelanggaran, petugas akan menertibkan dan menghimbau langsung para pedagang untuk tidak berjualan selama masa PPKM Darurat. (yenni/admin/ppidpembantu)

QS:AL-BAQARAH AYAT 254

“Hai orang-orang yang beriman, belanjakanlah (di jalan Allah) sebagian dari rezeki yang telah Kami berikan kepadamu sebelum datang hari yang pada hari itu tidak ada lagi jual beli dan tidak ada lagi syafa’at. Dan orang-orang kafir itulah orang-orang yang zalim.”

Survey Kepuasan Masyarakat