[masterslider id=”36″]
Madiun – Dinas Perdagangan melalui UPT. Metrologi Legal melaksanakan kegiatan rutin tera / tera ulang alat ukur dalam hal ini timbangan pada rabu (13/10). Kegiatan ini bertujuan agar konsumen dan pedagang sama – sama tidak merasa dirugikan, sebab kalau timbangan tidak sesuai bisa saja merugikan salah satu pihak. Baik pedagang maupun konsumen. Kalau barang yang kita beli tidak sesuai, dalam hal ini kurang takarannya maka konsumenlah yang dirugikan bukan ? Begitu pula sebaliknya, pedagang bisa merugi jika timbangann ya melebihi takaran yang seharusnya. Padahal kalau timbangannya pas, tidak ada yang merasa dirugikan. Tujuan utama dilakukan teraulang ini adalah mendapat hasil timbangan yang sesuai standard.
Jadi..sudahkah timbangan anda diteraulang di Metrologi Dinas Perdagangan ???(yoga/ppidpembantu)