Dinas perdagangan kini menyediakan Timbangan Pos Ukur Ulang yang diletakkan di dua pasar tradisional yang dapat dimanfaatkan oleh konsumen. Timbangan Pos Ukur Ulang tersebut diletakkan di Pasar Besar dan Pasar Sleko, tepatnya didepan pintu masuk kedua pasar tersebut.

Timbangan Pos Ukur Ulang ini diadakan untuk para konsumen pasar agar konsumen tau barang yang dibeli telah tepat takaran sesuai dengan yang dibeli atau tidak, secara gratis atau tidak dipungut biaya. Mengingat kebutuhan belanja konsumen di pasar berbeda-beda, maka timbangan yang ada tersebut memiliki spesifikasi dapat menimbang hingga 30kg. Sehingga konsumen dengan barang belanjaan mencapai 30kg dapat melakukan uji ukur ulang di Pos Ukur Ulang tersebut dengan cara penggunaan yang cukup mudah, konsumen hanya tinggal meletakkan barang belanjaan diatas timbangan. Konsumen juga dapat mencetak hasil timbangan yang muncul, karena Pos Ukur Ulang ini juga dilengkapi dengan fasilitas print out.

Meski demikian, ada batas kesalahan yang diperbolehkan (BKD) dalam timbangan. Selama hasil penunjukan masih berada pada batas kesalahan yang diperbolehkan maka berat yang diperoleh masih sah. Namun, jika barang yang diperoleh melebihi batas yang diperbolehkan maka Metrologi Dinas Perdagangan akan melakukan langkah pengecekan terhadap timbangan yang digunakan oleh pedagang dimana tempat konsumen tersebut berbelanja.

Tujuan diadakannya Timbangan Pos Ukur Ulang ini adalah untuk membuat konsumen merasa tenang, karena barang yang dibeli telah sesuai beratnya seperti yang diinginkan. (yoga/admin/ppidpembantu)

QS:AL-BAQARAH AYAT 254

“Hai orang-orang yang beriman, belanjakanlah (di jalan Allah) sebagian dari rezeki yang telah Kami berikan kepadamu sebelum datang hari yang pada hari itu tidak ada lagi jual beli dan tidak ada lagi syafa’at. Dan orang-orang kafir itulah orang-orang yang zalim.”

Survey Kepuasan Masyarakat