QS. AR-RA’D AYAT 11

Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah keadaan suatu kaum sebelum mereka mengubah keadaan diri mereka sendiri.”

Dinas Perdagangan Kota Madiun pada (03/08) mengadakan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) Paguyuban Aloon – Aloon Kota Madiun terkait jam buka berjualan, peningkatan kebersihan dan penertiban PKL. Kabid Perdagangan, Surat, S.Sos, menjelaskan saat ini Dinas Perdagangan selaku Pembina PKL melaksanakan langkah pertama yaitu menghimbau para PKL Paguyuban Aloon – Aloon Kota Madiun untuk menaati jam buka berjualan sesuai Perwal No. 19 Tahun 2019 mulai jam 12.00 s.d 24.00 WIB. Sebagai langkah kedua jika himbauan sudah dilaksanakan tetapi pedagang mengindahkan himbauan tersebut, maka pihak terkait mengeluarkan surat peringatan 1 hingga 3 kali. Kemudian Dinas Perdagangan akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan tindakan tegas selaku penegak aturan.

Himbauan ini berlaku bagi seluruh Pedagang Kaki Lima yang berjualan di Sebelah barat Aloon – aloon, Sebelah Utara Aloon- Aloon, Sebelah Timur Aloon- Aloon dan sebelah Utara Aloon – Aloon Kota Madiun. Untuk PKL yang  berjualan didepan Aloon – Aloon sebelah Timur mulai tanggal 04 Agustus 2022 harus steril dan tidak diperbolehkan berjualan lagi. Hal ini dikembalikan pada aturannya yang tertuang di Perwal dan Perda agar tertata lagi ketertiban dan kerapiannya.(admin/ppid bidang perdagangan)

QS:AL-BAQARAH AYAT 254

“Hai orang-orang yang beriman, belanjakanlah (di jalan Allah) sebagian dari rezeki yang telah Kami berikan kepadamu sebelum datang hari yang pada hari itu tidak ada lagi jual beli dan tidak ada lagi syafa’at. Dan orang-orang kafir itulah orang-orang yang zalim.”

Survey Kepuasan Masyarakat