MADIUN – Optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) di berbagai sektor tengah gencar dilakukan oleh Pemkot Madiun. Ini dilakukan untuk menindaklanjuti saran dari tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salah satu sumber PAD yang menjadi perhatian komisi antirasuah adalah parkir.

Yang terbaru, Pemkot Madiun menerapkan sistem elektronik di Pasar Besar Madiun (PBM). Dengan menerapkan sistem elektronik, diharapkan mampu menekan risiko kebocoran pajak dan retribusi dari parkir PBM.

“Optimalisasi pajak dan retribusi termasuk bagian dari delapan indikator program Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK untuk mencegah praktek korupsi di daerah,” jelas Perwakilan Satgas 2 Direktorat 3 Koordinasi dan Supervisi KPK Irawati.

Dia mengatakan, KPK mendorong Kota Madiun dan berbagai daerah lain untuk berinovasi dalam menggenjot pajak dan retribusi. Pasalnya, risiko kebocoran dari sektor tersebut cukup besar, bila tak dikelola secara tepat.

“Penerapan sistem parkir secara elektronik termasuk sebagai inovasi yang dapat dilakukan daerah. Tentu, muaranya untuk kesejahteraan masyarakat,” terang Irawati.

Penerapan sistem parkir elektronik sudah diterapkan Pemkot Madiun sejak beberapa tahun terakhir. Selain PBM, pemkot sebelumnya sudah menerapkan sistem elektronik untuk mengelola parkir di Pasar Sleko. Tak hanya mengurangi risiko kebocoran PAD, sistem ini juga lebih aman dan memudahkan masyarakat.

Copyright madiuntoday

QS:AL-BAQARAH AYAT 254

“Hai orang-orang yang beriman, belanjakanlah (di jalan Allah) sebagian dari rezeki yang telah Kami berikan kepadamu sebelum datang hari yang pada hari itu tidak ada lagi jual beli dan tidak ada lagi syafa’at. Dan orang-orang kafir itulah orang-orang yang zalim.”

Survey Kepuasan Masyarakat