QS. AR-RA’D AYAT 11

Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah keadaan suatu kaum sebelum mereka mengubah keadaan diri mereka sendiri.”

Kantor pelayanan UPTD Metrologi Legal Kota Madiun kembali melakukan kegiatan pelayanan sidang TERA ulang di Pasar Srijaya ( Pasar Kotak ), Pasar Besi

Selaku kepala UPTD Metrologi Legal Kota Madiun, bapak Tjatur H. S., ST. mengatakan “Tera ulang UTTP (Ukur, takar, timbang & perlengkapannya) di pasar merupakan sebuah kewajiban yang harus dilakukan oleh pemilik  sebab alat UTTP yg digunakan harus tepat ukuran, takaran, dan tepat timbangannya”.

sidang tera ulang ini merupakan kegiatan rutin setiap tahun untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang memiliki alat UTTP dan sudah habis masa teranya. Jika sudah habis masa teranya, maka harus dilakukan tera ulang kembali”.

“Tera ulang ini sebenarnya bisa saling menguntungkan baik pedagang maupun konsumen. Bagi pedagang, tentunya bisa dipercaya oleh konsumen karena sudah tertib ukur. Sementara konsumen bisa mendapatkan apa yang dibelinya sesuai dengan ukuran, timbangan dan takarannya,” katanya.

Dengan demikian kita berharap dengan dilaksanakannya Tera ulang ini agar tidak ada yang dirugikan baik pedagang sebagai pemilik UTTP maupun pembeli sebagai penerima barang.

Kegiatan ini dilakukan agar pasar-pasar tradisional khususnya Kota Madiun menjadi tertib ukur yang mana seluruh alat-alat ukur, takar, timbang & perlengkapannya (UTTP) yang digunakan pedagang tidak merugikan konsumen.

Kegiatan ini dilakukan selama 5 (lima) hari bertempat di Pasar Srijaya, Kartoharjo, Kota Madiun dan UPTD Metrologi Legal Kota Madiun berhasil men-tera ulang 714 UTTP. Kegiatan sidang tera akan terus berlanjut di bulan bulan berikutnya di tempat yang telah ditentukan

I8ADJAID

INDEKS PELAYANAN PUBLIK

Survey Kepuasan Masyarakat