Tera ulang merupakan salah satu pelayanan pemerintah kepada masyarakat. Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal. Hal tersebut dalam rangka memberikan perlindungan kepentingan umum/konsumen dalam transaksi jual beli.

“Jadi tera ulang ini adalah wajib bagi pelaku usaha yang memiliki UTTP,” ungkapnya.

Dengan dilakukannya tera ulang, diharapkan masyarakat semakin percaya dalam hal transaksi jual beli atau tidak ada keraguan. Mengingat jika alat UTTP yang tidak sesuai akan diminta untuk menggantinya sesuai aturan perundang-undangan.

“Kalau ada yang tidak sesuai kami minta untuk tidak digunakan lagi, dan tidak diberi cap tera ulang,”jelasnya

Tak hanya itu, tera ulang juga dilakukan di perusahaan-perusahaan serta SPBU. Mengingat alat ukur itu banyak jenisnya, sehingga pelayanan metrologi tak sekedar dilakukan di pedagang saja, tetapi juga di perusahaan.

“Karena di perusahaan juga ada yang alat ukurnya dipakai transaksi, seperti timbangan jembatan, di SPBU pompa ukur BBM. Jadi semua alat ukur yang digunakan untuk transaksi wajib dilakukan tera ulang,”pungkasnya. (eriyanto)

QS:AL-BAQARAH AYAT 254

“Hai orang-orang yang beriman, belanjakanlah (di jalan Allah) sebagian dari rezeki yang telah Kami berikan kepadamu sebelum datang hari yang pada hari itu tidak ada lagi jual beli dan tidak ada lagi syafa’at. Dan orang-orang kafir itulah orang-orang yang zalim.”

Survey Kepuasan Masyarakat