QS. AR-RA’D AYAT 11

Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah keadaan suatu kaum sebelum mereka mengubah keadaan diri mereka sendiri.”

UPTD Metrologi Legal Kota Madiun melakukan sidang tera ulang di Pasar Kojo, Kota Madiun. Kegiatan tera ulang dilakukan secara berkala setiap tahunnya untuk memastikan bahwa alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) yang digunakan oleh pedagang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk pelaksanaan Sidang Tera Ulang di pasar tradisional, pedagang tidak dikenakan biaya retribusi tera/tera ulang (GRATIS).

Ke depannya juga akan dilakukan kegiatan pengawasan UTTP secara berkala. Harapan kami, UTTP yang berada di Kota Madiun sesuai dalam hal pengukurannya.

Kualitas Terjaga, Konsumen Lega
Pedagang Tenang, Konsumen Senang
Masyarakat Melek Metrologi

– Menuju Kota Madiun Tertib Ukur –

I8ADJAID

INDEKS PELAYANAN PUBLIK

Survey Kepuasan Masyarakat