MADIUN – Tim gabungan yang terdiri dari Dinas Perdagangan, Bagian Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat, , Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga, Satpol PP, Pertamina, dan Hiswana Migas melaksanakan pemantauan ke sejumlah hotel dan kafe di Kota Madiun, Jumat (23/2).

Adapun pemantauan tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa penggunaan gas elpiji di masyarakat telah sesuai ketentuan.

“Khususnya untuk hotel dan kafe tidak boleh menggunakan elpiji 3 kilogram dan wajib menggunakan bright gas,” ujar Sub Koordinator Perekonomian Bagian Prekokesra Kota Madiun, Bayu Yohananto.

Dalam pemantauan tersebut, petugas mendatangi tiga lokasi. Yakni, Hotel Kharisma, Raya Cafe and Resto Madiun, dan Dot Max Coffee and Eatery.

Setelah melakukan pengecekan, petugas memastikan bahwa ketiganya telah mematuhi aturan dan tidak menggunakan elpiji bersubsidi.

“Semuanya sudah mematuhi aturan,” imbuhnya.

Sementara itu, Sales Branch Manager Rayon IV Kediri PT Pertamina Patra Niaga Muhammad Salman Alfarisi menuturkan bahwa pemantauan dilakukan secara rutin. Utamanya, di lokasi usaha yang dilarang menggunakan gas elpiji 3 kilogram. Yaitu, hotel, restoran, usaha peternakan, usaha pertanian, usaha tani tembakau, binatu, usaha batik, dan jasa las.

“Karena elpiji 3 kilogram adalah bersubsidi dan khusus warga yang kurang mampu,” tandasnya.

QS:AL-BAQARAH AYAT 254

“Hai orang-orang yang beriman, belanjakanlah (di jalan Allah) sebagian dari rezeki yang telah Kami berikan kepadamu sebelum datang hari yang pada hari itu tidak ada lagi jual beli dan tidak ada lagi syafa’at. Dan orang-orang kafir itulah orang-orang yang zalim.”

Survey Kepuasan Masyarakat