QS. AR-RA’D AYAT 11

Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah keadaan suatu kaum sebelum mereka mengubah keadaan diri mereka sendiri.”

Selasa, 27 Februari 2024 Dinas Perdagangan melakukan monitoring dan evaluasi Pedagang Kaki Lima (PKL) di area Alun-Alun Kota Madiun. Penertiban tersebut dilakukan secara persuasif dan edukatif kepada pedagang mengenai area tempat yang tidak diperbolehkan dilakukan berjualan. Mengenai Pedagang Kaki Lima (PKL) Alun – Alun Kota Madiun khususnya yang berjualan di dalam lapangan Alun – Alun Kota Madiun telah dilakukan relokasi di area Alun-alun sebelah timur.

Terdapat 20 Pedagang Kaki Lima yang telah dilakukan relokasi. Sebagai informasi untuk berjualan di dalam area dalam lapangan Alun-Alun Kota Madiun hanya dapat dilakukan pada hari Sabtu malam dan selain hari tersebut maka hanya di perbolehkan berjualan di area relokasi. Tujuan dilaksanakannya penertiban dan monitoring Pedagang Kaki Lima (PKL) di area dalam lapangan Alun – Alun Kota Madiun agar terciptanya ketertiban dan keindahan area dalam lapangan Alun-Alun Kota Madiun.

I8ADJAID

INDEKS PELAYANAN PUBLIK

Survey Kepuasan Masyarakat