Dinas Perdagangan Kota Madiun mengadakan Pembinaan Pegawai Non ASN Lingkup Administrasi Kantor bertempat di Waroeng Ayom, Jum’at 30 Agustus 2024. (30/8)

Pembinaan berlangsung dengan paparan materi oleh Sekretaris Dinas Perdagangan Kota Madiun Bapak Edhi Soehardono, SE terkait Kedisiplinan Pegawai mulai dari disiplin waktu, disiplin berpakaian dan disiplin dalam bersikap. Lalu dilanjut dengan materi mengenai Hak dan Kewajiban yang diterima oleh Pegawai Non ASN. Serta materi selanjutnya mengenai Tata Naskah Dinas yang terbaru sesuai Peraturan Kementerian Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah dan Peraturan Wali Kota Madiun Nomor 76 Tahun 2023 Tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun. Selanjutnya materi disampaikan oleh Bapak Ansar Rasidi, S.Sos M.Si Selaku Kepala Dinas Perdagangan terkait evaluasi kinerja pegawai Non ASN.

Dengan adanya pembinaan ini diharapkan Pegawai Non ASN dapat memahami materi yang telah disampaikan dan dapat melaksanakan tugas dengan disiplin, jujur, dan penuh tanggung jawab serta mematuhi segala bentuk peraturan dan tata tertib yang berlaku di Dinas Perdagangan Kota Madiun.

I8ADJAID

INDEKS PELAYANAN PUBLIK

Survey Kepuasan Masyarakat