Jumat, 18 Oktober 2024 Dinas Perdagangan Kota Madiun melakukan pemantauan Pedagang Kaki Lima (PKL) di area kawasan kuliner Bogowonto dan Jalan Kutai. Pada pemantauan tersebut ditemukan beberapa Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di depan Pasar Kawak tepatnya di Jalan Kutai dan area kuliner Bogowonto sehingga diberikan pengarahan agar tidak berjualan di area kawasan tersebut sesuai dengan Perwal No. 19 Tahun 2019 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima  (PKL) bahwa untuk area tersebut tidak di perbolehkan untuk berjualan Pedagang Kaki Lima (PKL). Tujuan dilaksanakannya penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di lingkungan Jalan Kutai dan area kawasan kuliner Bogowonto agar terciptanya ketertiban serta keindahan tanpa adanya Pedagang Kaki Lima di area jalan tersebut. (*Bid Perdagangan)

I8ADJAID

INDEKS PELAYANAN PUBLIK

Survey Kepuasan Masyarakat