Ponorogo, Juni 2025 – Dalam upaya meningkatkan efisiensi pengelolaan pasar tradisional, Dinas Perdagangan Kota Madiun melakukan studi banding ke Dinas Industri, Koperasi dan UKM Pemerintah Kabupaten Ponorogo. Kegiatan ini difokuskan pada pengelolaan tarif listrik di pasar-pasar tradisional yang menjadi salah satu komponen penting dalam operasional dan kenyamanan pedagang serta pengunjung.

Rombongan dari Dinas Perdagangan Kota Madiun diterima langsung oleh pejabat struktural Dinas Industri, Koperasi dan UKM Kabupaten Ponorogo. Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak berdiskusi aktif mengenai sistem penghitungan, penyesuaian tarif, serta mekanisme penagihan listrik yang diterapkan di pasar tradisional wilayah Ponorogo.

Menurut Kepala Bidang Pengelolaan Pasar Rakyat menyampaikan bahwa studi banding ini merupakan langkah awal dalam menyusun kebijakan penyesuaian tarif listrik pasar yang lebih adil dan efisien di Kota Madiun. “Kami ingin belajar dari daerah lain yang telah lebih dulu mengembangkan sistem pengelolaan listrik pasar yang baik. Harapannya, hasil studi banding ini bisa menjadi bahan evaluasi dan referensi untuk diterapkan di pasar-pasar Kota Madiun,” ujarnya.

Selain membahas tarif listrik, kunjungan ini juga menjadi ajang tukar pengalaman terkait pengelolaan sarana dan prasarana pasar, strategi peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), hingga digitalisasi layanan pasar.

Diharapkan, melalui kegiatan ini, Dinas Perdagangan Kota Madiun dapat merumuskan kebijakan yang tepat guna mendorong efisiensi biaya operasional pasar tanpa membebani para pedagang, serta meningkatkan pelayanan publik di sektor perdagangan.

I8ADJAID

INDEKS PELAYANAN PUBLIK

Survey Kepuasan Masyarakat