Madiun, 14 Juli 2025 – Dinas Perdagangan Kota Madiun melakukan langkah tegas dalam menjaga ketertiban dan kedisiplinan pedagang di lingkungan Pasar Srijaya.

Surat Peringatan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada pedagang yang melanggar agar segera melakukan penyesuaian dan pembenahan dalam kurun waktu yang telah ditentukan. Jika tidak ada perbaikan setelah SP pertama, maka akan dilanjutkan ke tahap selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Penerbitan SP ini diharapkan dapat menciptakan suasana pasar yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh pedagang maupun pengunjung. Selain itu, tindakan ini juga merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Madiun dalam menata pasar rakyat agar lebih modern dan teratur, selaras dengan visi kota yang pro UMKM dan pelayanan publik.

Dnas Perdagangan mengimbau seluruh pedagang untuk mematuhi peraturan yang telah ditetapkan, serta bersama-sama menjaga ketertiban pasar demi keberlangsungan usaha yang adil dan kondusif.

I8ADJAID

INDEKS PELAYANAN PUBLIK

Survey Kepuasan Masyarakat