Selasa, 6 Februari 2024 Dinas Perdagangan telah melaksanakan kegiatan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang masih berjualan di atas trotoar maupun bahu jalan khususnya di area Jalan Dr. Soetomo dan Jalan Rimba Dharma (sebelah utara) Kota Madiun. Penertiban dilakukan secara persuasif dan edukatif terhadap pedagang. Hal tersebut dilakukan guna menjamin ketertiban umum dan mengembalikan fungsi jalan dan trotoar.


Sesuai Perwal No. 19 Tahun 2019 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima yang mana pedagang Kaki Lima (PKL) dijalan Dr. Soetomo khususnya telah direlokasi di Jl.Rimba Darma dan Rimba Mulya. Yuni Wijayanto selaku Sub Koordinator Pengawasan dan Perizinan dan Pembinaan Usaha Perdagangan menghimbau kepada para pedagang yang masih berjualan di area Dr. Soetomo untuk mentaati aturan yang sudah disosialisasikan oleh Dinas Perdagangan untuk sterilisasai area tersebut.
Tujuan dilaksanakannya penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di lingkungan Jalan Dr. Soetomo dan Jalan Rimba Dharma (sebelah utara) Kota Madiun ini agar terciptanya ketertiban serta keindahan tanpa adanya Pedagang Kaki Lima di area jalan tersebut. (*Bid Perdagangan)

QS:AL-BAQARAH AYAT 254

“Hai orang-orang yang beriman, belanjakanlah (di jalan Allah) sebagian dari rezeki yang telah Kami berikan kepadamu sebelum datang hari yang pada hari itu tidak ada lagi jual beli dan tidak ada lagi syafa’at. Dan orang-orang kafir itulah orang-orang yang zalim.”

Survey Kepuasan Masyarakat