Selasa, 13 Februari 2024 Dinas Perdagangan bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum dan Satuan Polisi Pamong Praja melakukan monitioring di beberapa tempat toko modern di Kota Madiun yang belum melakukan perpanjangan perizinan Online Single Submission (OSS) . Dalam hasil sidak atau monitoring terdapat 3 toko modern yang belum melakukan perpanjangan izin Online Single Submission (OSS) beberapa toko modern tersebut berada di Jalan Cokroaminoto, Jalan Pelita Tama dan Jalan Kolonel Mahardi.

Yuni Wijayanto selaku Sub Koordinator Pengawasan dan Perizinan dan Pembinaan Usaha Perdagangan menyarankan agar dapat segera melakukan pengurusan perijinan melalui Online Single Submission (OSS) sesuai dengan aturan Perda no. 13 tahun 2017 tentang Penataan dan Pembinaan Toko Swalayan serta Pasar Rakyat. Tujuan dilaksanakannya Monitoring toko modern di Kota Madiun tersebut agar pelaku usaha dapat mematuhi aturan perizinan usaha di Kota Madiun.

QS:AL-BAQARAH AYAT 254

“Hai orang-orang yang beriman, belanjakanlah (di jalan Allah) sebagian dari rezeki yang telah Kami berikan kepadamu sebelum datang hari yang pada hari itu tidak ada lagi jual beli dan tidak ada lagi syafa’at. Dan orang-orang kafir itulah orang-orang yang zalim.”

Survey Kepuasan Masyarakat