MADIUN – Penegakan disiplin protokol kesehatan diwilayah Kota Madiun terus dilakukan guna menekan angka penularan virus Covid-19. Aturan jam malam yang kembali diberlakukan di Kota Madiun sebagai upaya meminimalisir keramaian warga. Sejumlah aktivitas dibatasi hanya sampai pukul 22.00 mulai Selasa (1/9). Tak terkecuali aktivitas jual beli, jam oprasional kegiatan Pedagang Kaki Lima (PKL) juga dibatasi hanya sampai dengan pukul 22.00 WIB mulai hari Selasa tanggal 1 September 2020. “Apabila PKL melanggar dan tetap berjualan diatas jam 22.00 akan dikenakan sanksi tegas oleh petugas” kata Bapak Pundjung selaku Kepala Bidang Perdagangan yang turut hadir dalam kegiatan Monitoring malam hari.

Para PKL dihimbau untuk buka lebih awal dan dipastikan pukul 22.00 WIB sudah selesai. Hal tersebut juga berlaku  bagi pemilik rumah makan, warung, mall, kafe hingga angkringan. Seluruh PKL yang berjualan di Kota madiun wajib mematuhi protokol kesehatan, diantaranya:

  1. Menyediakan tempat cuci tangan pakai sabun dan air mengalir/ menyediakan handsanitizer
  2. Selalu menggunakan masker/ face shield saat berjualan
  3. Tidak melayani pembeli yang tidak menggunakan masker
  4. Mengkondisikan pembeli untuk tetap jaga jarak terutama saat mengantri
  5. Masing – masing paguyuban secara berkala melakukan penyemprotan desinfektan secara mandiri.

Pembatasan jam oprasional PKL ini masih terus berlaku sampai batas waktu yang belum ditentukan mengingat pandemi ini belum berakhir dan masyarakat dihimbau untuk tetap dirumah saja jika tidak memliki kepentingan yang mendesak.

QS:AL-BAQARAH AYAT 254

“Hai orang-orang yang beriman, belanjakanlah (di jalan Allah) sebagian dari rezeki yang telah Kami berikan kepadamu sebelum datang hari yang pada hari itu tidak ada lagi jual beli dan tidak ada lagi syafa’at. Dan orang-orang kafir itulah orang-orang yang zalim.”

Survey Kepuasan Masyarakat