– Era digitalisasi memberikan dampak besar bagi pelaku usaha. Meski begitu, perkembangan zaman harus tetap diikuti agar membuka peluang pendapatan yang lebih besar.

Untuk itu, Pemerintah Kota Madiun melalui Dinas Perdagangan terus berupaya agar pedagang di Kota Madiun bisa terus mengikuti arus zaman. Terutama, bagi pedagang di pasar tradisional. Salah satunya, dengan menggandeng Dinas Komunikasi Dan Informatika untuk menciptakan ruang jual-beli di dunia maya.

“Nama aplikasinya marketplace.madiunkota.go.id atau bisa di unduh di Play store Pasar e-Madiun, saat ini pedagang sedang diberikan sosialisasi cara daftar dan pengisiannya,” ujar Subkoordinator Penggunaan dan Pemasaran Produk Dalam Negeri Dinas Perdagangan Kota Madiun, Anang wibowo, Selasa (21/11).

Dalam sosialisasi pengenalan aplikasi tersebut, Disdag dan Diskominfo menyasar pedagang di lantai 2 Pasar Besar Madiun. Nantinya, sosialisasi dan pendaftaran aplikasi juga akan diberikan bagi pedagang di lantai 1. Atau, pedagang sayur, ikan, dan daging.

Setelah proses pendaftaran selesai, aplikasi akan segera disosialisasikan kepada masyarakat umum. Sehingga, nantinya masyarakat bisa berbelanja di pasar melalui ponsel masing-masing.

“Di aplikasi kami sediakan kontak masing-masing pedagang. Jadi nanti bisa janjian sendiri dengan pedagang untuk pembayaran dan pengambilan barangnya seperti apa,” imbuhnya.

Melalui aplikasi tersebut, Anang berharap pedagang yang selama ini menggunakan cara berjualan konvensional bisa mulai melek IT dan memanfaatkan marketplace sebagai media pemasaran. “Harapannya bisa menambah omset pedagang dan perputaran ekonomi semakin kencang,” tandasnya.

QS:AL-BAQARAH AYAT 254

“Hai orang-orang yang beriman, belanjakanlah (di jalan Allah) sebagian dari rezeki yang telah Kami berikan kepadamu sebelum datang hari yang pada hari itu tidak ada lagi jual beli dan tidak ada lagi syafa’at. Dan orang-orang kafir itulah orang-orang yang zalim.”

Survey Kepuasan Masyarakat